Narasumber : Fatiha Khoirotunnisa Elfahmi

Diskusi Online

Jumat, 01 Mei 2020


-> Latar Belakang Omnibus Law 

      Dikenalkan Pada Oktober 2019, saat pelantikan Pak Jokowi mengenalkan tentang omnibus law yang dimana sebuah metode dan konsep hukum yang biasanya menjadi trobosan hukum digunakan untuk negara yang menganut sistem common law kayak Amerika, Kanada,Selandia Baru, berbeda dengan Indonesia. Indonesia adalah negara yang menganut sistem civil law. Jadi, kalo misalkan diterapkan itu bakal berbeda ceritanya di negara berkembang dan negara maju.

-> Kenapa Omnibus Law / Sapu Jagat diterapkan di Indonesia?

      Menurut pusat study hukum dan kebijakan, dari 4 tahun terakhir ada sekitar 8.945 regulasi baru 107 berupa Undang-undang, 452 Peraturan Pemerintah, 765 Peraturan Presiden, dan 7.621 Peraturan Kementrian.Omnibus law bukan hanya terdiri dari satu rancangan undang-undang,tetapi ada beberapa rancangan undang-undang yang terlibat didalamnya. Salah satunya ada RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Omnibus Law Ibu Kota Negara, RUU Omnibus Law Kefarmasian tapi yang mendapat reaksi masyarakat luar biasa yakni Omnibus Law di RUU Cipta Kerja.

-> Dari Sudut Pandang Mahasiswa / Masyarakat

Pendidikan dan Ketenaga kerjaan

      Setiap kebijakan, kita harus tinjau 2 hal yakni yang dekat dengan masyarakat sengsara atau sejahtera. Kita analisis mana yang lebih banyak? Apakah RUU Cipta Kerja ini lebih banyak sengsaranya atau sejahteranya? 

Efek dari RUU Cipta Kerja di sektor ketenaga kerjaan ini petaka bagi para buruh, pekerja ;

  1.  Mempermudah lalu lintas tenaga kerja asingDimana ini akan membahayakan SDM WNI akan tersingkirkan dengan mudah karena adanya ciptaker ini, TKA akan bebas masuk perusahaan di Indonesia dan menetap di Indonesia tanpa regulasi yang membatasi dengan jelas.
  2. Sistem upah berbasis jam kerja
  3. Jaminan hak-hak pekerja dihapuskan
  4. Upah rendah yang menyengsarakan 

      Saat ini para pekerja atau buruh menggunakan upah dari hasil standar upah minimum kabupaten/kota namun berdasarkan RUU Cipta Kerja pasal 88 C dihalaman 562 menjelaskan bahwa menetapkan upah minimum hanyalah gubernur / pemerintah provinsi.

Contoh kasus :

Kalau saat ini diwilayah bekasi yang tercatat memiliki upah minimum kabupaten/kota sebesar 4 juta 5 ratus sekian, jauh lebih besar dari pada upah minimum provinsi 1juta 8 ratus itu akan diberlakukan ketika RUU Cipta Kerja menjadi UU akan diberlakukan UMP saja, yakni perusahaan bebas mengambil gaji mana yang paling sedikit, itu yang sangat merugikan bagi para pekerja/buruh.

Sektor Pendidikan :

7 Undang-undang yang akan direvisi

      Ternyata kampus merdeka ini hasil dari analisis singkat beberapa kawan ada sangkut pautnya dengan RUU Cilaka. Kampus merdeka diharuskan lulusannya mampu menyesuaikan kebutuhan industri, dengan dibukakannya program studi yang menyesuaikan kebutuhan industri, lalu setelah 40 sks selama 3 semester mahasiswa diperbolehkan magang dan kampus merdeka saat Mendikbud mendeklarasikan ini PT harus menjalin mitra dengan perusahaan, organisasi nirlaba, dan institusi instutusi lainnya. Jika disangkut pautkan dari 40 sks selama 3 semester, lalu outputnya mahasiswa bisa magang, tidak dibayar, atau dengan upah kerja yang kecil ini bisa dikatakan ada sangkut pautnya dengan RUU Cilaka. Pekerja murah bagi industri, tidak perlu dibayar secara penuh atau tanpa upah bakal banyak SDM WNI yang masuk keperusahaan industri tanpa dibayar penuh, tanpa upah, dan itu mneggunakan sumber daya mahasiswa.

      Yang sering di gaungkan sama menteri pendidikan kita “Dunia Industri dan Dunia Pendidikan, Pendidikan Industri” disana mahasiswa turun kelapangan, diarahkan menjadi pekerja muda atau buruh muda, dengan gaji minimum atau tanpa upah. Dari yang tadinya pemalsuan ijazah ada hukumnya bagi lembaga yang memalsukan ijazah. Tapi di RUU Cilaka ini penghapusan pidana pendidikan jadi untuk instansi pemalsuan ijazah dan lain-lain kayak yaudah gitu. Jangan sampai temen-temen yang kuliah dnegan sungguh-sungguh, dengan giat mempunyai ijazah yang bagus sama fasilitasnya, sama haknya dengan orang-orang dari korban pemalsuan ijazah ini. Ada juga tentang pendirian lembaga pendidikan asing yang bermasalah, komersial pendidikan melalui penghapusan kewajiban penerapan prinsip nirlaba dalam kelolaan pendidikan. Kalau kita sangkut pautkan prinsip dari suatu lembaga pendidikan yaitu nirlaba. Kenapa harus nirlaba? Karena dari anggaran yang ada kalo misalkan pake konsep nirlaba, anggaran yang ada, keuntungannya akan dibuat untukmeningkatkan kualitas pendidikan yang nantinya akan beralih kepengembangan industri yang inteksnya juga kekualitas hal akademis, tapi kalo misalkan lembaga pendidikan ini bersifat non nirlaba, surplus atau keuntungan dari anggaran tersebut akan masuk kekantong individu pemilik dan lembaga pendidikan.

      Bahwa RUU Cipta kerja ini ada beberapa point yakni ada komersialisasi, perguruan tinggi asing beroperasi secara bebas, penghapusan pidana pendidikan bagi pemalsu ijazah dan lain-lain, lalu ada penghapusan prinsip nirlaba pada pendidikan. Ini akan menjadi consent kita bersama seperti komersialisasi, dampak tidak ada RUU Ciptakerja saja seperti apa, apalagi ada implementasi dari UU Cipta Kerja nantinya.

      Untuk PTA, konsep dari perguruan tinggi yakni Transfer of Knowledge nah disana dinyatakan bahwa tenaga pendidik lokal bukan syarat seperti yang ada di UU Sisdiknas dan UU PT. Kalo misalkan RUU Cipta Kerja diterapkan tenaga lokal bukan syarat jadi tenaga pendidik asing boleh aja tanpa ada tendik lokal yang ada disana.

       Penghapusan pidana pendidikan, pemalsuan ijazah, lalu tidak berizin, lalu kalo gaada tegas yaudah, itu akan berbahaya. Instrumen-instrumen itu kalo dihapuskan akan menjadi tanda tanya. Pemalsuan ijazah akan terjadi dimana-mana, perguruan tinggi tanpa izin ya gapapa, itu tidak boleh. 

     Penghapusan prinsip nirlaba, dari semuanya RUU Cipta Kerja terlihat mementingkan korporasi dari pada kepentingan nasional. Dari penghapusan instrumen itu kalo tujuannya ini membuat laju investor itu percaya kepada Indonesia untuk menginvestasikan modal-modalnya, tapi kalo misalkan penghapusan instrumen pendidikan seperti ijazah palsu beredar, PT tidak berizin gapapa, tidak ada tindak lanjut, ya investor juga bakal mikir-mikir, mereka juga memerlukan jaminan tenaga kerja terdidik dan berkualitas jangan sampai di WNI gaada, di Indonesia tidak diterapkan lalu yang mengisi tanah kita yakni tenaga pendidik asing, perguruan tinggi asing , ini akan bahaya nantinya. 

      Hal lain yang harus kita pertanyakan yakni kenapa harus cepat-cepat diketok palu? Mungkin dari sudut pandang mereka lalu kita sedang dirumahkan, gabisa turun kejalan langsung, ya ini menjadi akal bulus mereka untuk segera menuntaskan. Padahal kalo ditinjau lagi, salah satu fungsi dari Dewan Perwakilan yakni ada fungsi controling/pengawasan. Ngontrol siapa? Ngawasin siapa? Yakni eksekutor kabinet Jokowi yang sedang berlangsung. Ketika hal ini terjadi berarti ada pengawasan secara baik / ideal dari DPR RI. Kemanasih fungsi DPR dibidang pengawasan? Harusnya fokus untuk Covid-19 bukan untuk pengesahan RUU lainnya. Katanya Indonesia ini ciri khasnya gotong royong, tapi tokoh-tokoh aja belummencerminkan hal tersebut. Ini akan sangat disayangkan, jelas ini akan menciderai wewenang atau fungsi dari DPR.

KLIK DISINI untuk mengunduh dokumen notulensi diskusi online.